Contoh : AKTA NOTARIS PENDIRIAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT

Navigasi Info - dalam pembentukan organisasi , lembaga bahkan perusahaan sudah pasti ada legitemasi hukum yang jelas dengan sebuah dokumen yaitu akte notaris.

Akte notaris KSM


Dari pentingnya akte notaris tersebut sudah pasti sangat dibutuhkan dan pasti kalian sulit mencari draft nya di internet terutama saat ini sedang di butuhkan dalam pembentukan KSM untuk pembangunan desa kalian bukan oleh sebab itu saya akan membagikan sedikit informasi .

Kurang lebih bentuknya seperti akta pendirian LSM berikut ini Sedangkan berkas yang harus kalian sediakan untuk pembuatannya antara lain sebagai berikut :

Berkas yang dibutuhkan pembuatan akte notaris untuk ksm :


1. SK kades yang berisi tentang nama-nama calon KSM yang akan di bentuk 
2. Surat keterangan domisili yang berisi tentang bahwa calon KSM tersebut beralamat di desa tersebut 
3. Fotokopi KTP calon ketua KSM
4. Biaya pembuatan Akte notaris


Untuk contoh akte notaris LSM kalian dapat copy pasta di bawah ini atau download langsung di bawahnya.


Contoh : AKTA PENDIRIAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT


                               AKTA PENDIRIAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT

                            Nomor :  __________________

Pada hari ini,__________________, tanggal _____________, Menghadap dihadapan saya, _____________,  Sarjana Hukum,  Notaris di _____________, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang telah dikenal oleh saya, Notaris, dan akan disebutkan dibagian akhir akta ini. Penghadap telah dikenal oleh  saya, Notaris. Penghadap tersebut di atas menerangkan, bahwa ia telah  mengumpulkan dan memisahkan dari kekayaannya uang sebanyak  Rp __________  (_______________________ rupiah) dan dengan jumlah uang sebanyak itu sebagai kekayaan

pangkal dengan ini mendirikan suatu Lembaga Swadaya Masyarakat, dengan peraturan-peraturan atau anggaran dasar sebagai berikut : ------------------------------------------------------

      ---------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN -----------------------------------------

      ------------------------- Pasal 1. ------------------------------------------------------------------------

Lembaga ini bernama : ______________________________________________________

--------------- LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT  BERKEDUDUKAN DI KABUPATEN _______________________________ Untuk pertama kalinya berkantor di _____________________ Jika dianggap perlu, Badan Pengurus lembaga dapat  mendirikan Cabang-cabang atau perwakilan-perwakilannya di tempat-tempat lain. ---------------------------

      ------------------------ W A K T U --------------------------------------------------------------------

      ------------------------- Pasal 2. ------------------------------------------------------------------------

Lembaga ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya dan telah dimulai pada hari _____________, tanggal ______________________ -----------------------------------------

------------------------- A Z A S ----------------------------------------------------------------------------

------------------------- Pasal 3. ----------------------------------------------------------------------------

Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Desa ini berazaskan PANCASILA dan UNDANG-UNDANG DASAR 1945. --------------------------------------------------------------------------------

-------------------- MAKSUD DAN TUJUAN ----------------------------------------------------------

------------------------- Pasal 4. -----------------------------------------------------------------------------

1. Maksud didirikannya lembaga ini adalah turut serta dan mengikutsertakan masyarakat di dalam proses pemberdayaan ekonomi, sosial kemasyarakatan dan Pendidikan. ------------------

2. Tujuan lembaga ini adalah mencapai dan meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat secara mandiri dan berkesinambungan dengan tidak berafiliasi pada golongan-golongan dan/atau partai politik tertentu. ---------------------------------------------------------------

      ------------------------ U S A H A --------------------------------------------------------------------

      ------------------------- Pasal 5. --------------------------------------------------------------------

Untuk mencapai maksud dan tujuannya, Lembaga ini akan melakukan berbagai usaha yang tidak bertentangan dengan hukum dan/atau yang diizinkan oleh Instansi-instansi dan/atau Pejabat-pejabat berwenang, diantaranya : --------------------------------------------------------------

a. Mengorganisir kelompok-kelompok usaha dengan  fasilitator dan bantuan-bantuan pinjaman modal serta mengusahakan pembelian dan penjualan bahan pokok kepada anggota kelompok masyarakat. -------------------------------------------------------------------------------------

Badan lain yang berhubungan dengan maksud dan tujuan lembaga ini. ---------------------------

c. Menyelenggarakan usaha-usaha lainnya yang tidak  bertentangan dengan maksud dan tujuan lembaga ini serta tidak merugikan kepentingan masyarakat dan negara serta dengan mengindahkan ketertiban umum, tata susila dan hukum yang berlaku. -------------------

- Segala sesuatu itu dalam arti kata yang seluas-luasnya, tanpa batas wilayah tertentu dan bersifat Nasional maupun Internasional. ------------------------------------------------ ---------------

---------------- KEKAYAAN DAN PENDAPATAN ---------------------------------------------

------------------------- Pasal 6. ---------------------------------------------------------------------

1. Kekayaan lembaga ini terdiri dari : -----------------------------------------------------------------

a. Kekayaan pangkal lembaga sebesar Rp. _________________(.............................................)

b. Jumlah-jumlah uang atau harta lain yang kemudian ditambahkan kepada kekayaan tersebut. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

2. Pendapatan Lembaga ini terdiri : ---------------------------------------------- ----------------------

a. Sokongan/sumbangan, hibah wasiat, derma dan  lain-lainnya yang di dapat dari masyarakat dan  yang sifatnya tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan lembaga ini; -------------------------------------------------------------------------------------------------

b. Bantuan dari pihak Pemerintah serta Badan-badan lainnya baik Nasional maupun Internasional, baik berupa subsidi yang berulang maupun yang  diberikan dengan sekaligus;

c. Penghasilan-penghasilan dan pendapatan-pendapatan lainnya yang sah yang diperoleh atas usaha-usaha lembaga ini. ---------------------------------------------------------------------------------

d. Hibah, Hibah Wasiat dan Hadiah. ------------------------------------------------------------------

---------------------- BADAN PENDIRI ------------------------------------------------------------------

------------------------- Pasal 7. -----------------------------------------------------------------------------

1. Anggota-anggota Badan Pendiri terdiri dari : -------------------------------------------------------

a. Seseorang/mereka yang mendirikan lembaga ini ; ------------------------------------------------

b. Seseorang/mereka yang atas usul seorang anggota -------------------------------------------------

Badan Pendiri yang hendak mengundurkan diri telah ditunjuk oleh rapat anggota Badan Pendiri, untuk menjadi penggantinya. -------------------------------------------------------------------

c. Seseorang/mereka yang menurut pendapat Badan Pendiri, sejak berdirinya lembaga ini telah memberikan jasa-jasanya yang berguna bagi lembaga ini. ------------------------------------

2. Pengangkatan dan pemberhentian para anggota Badan Pendiri dilakukan oleh suatu keputusan rapat para anggota Badan Pendiri secara musyawarah untuk mufakat.-------------

------------------- PEMBINA DAN PENGAWAS ------------------------------------------------------

------------------------- Pasal 8. -----------------------------------------------------------------------------

1. Badan pendiri dapat pula mengangkat Pembina dan Pengawas lembaga. ----------------------

2. Pengangkatan dan pemberhentian perubahan susunan anggota Pembina dan Pengawas ditetapkan oleh rapat anggota Badan Pendiri. -------------------------------------------------------

3. Masa jabatan badan Pembina dan Pengawas adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

4. Keanggotaan badan Pembina dan Pengawas berakhir karena hal-hal sebagai berikut : -------

a. meninggal dunia, ---------------------------------------------- -----------------------------------------

b. mengundurkan diri, ------------------------------------------------------------------------------------

c. diberhentikan oleh suatu keputusan rapat anggota Badan Pendiri. ------------------------------

d. pindah keluar negeri selama 6 (enam) bulan berturut-turut lamanya. ---------------------------

e. ditaruh dibawah pengampuan (onder curatele), -----------------------------------------------------

f. tidak aktif bekerja. ---------------------------------------------------------------------------------------

5. Untuk pertama kalinya Badan Pembina dan Pengawas lembaga adalah sebagai berikut : ----

-------------------- BADAN PEMBINA ------------------------------------------------------------------

a. _______________________________________________________________-----------

b. ______________________________________________________________-----------

c. ______________________________________________________________-----------

d. ______________________________________________________________-----------

e. ______________________________________________________________-----------

-------------------- BADAN PENGAWAS --------------------------------------------------------------

a. ______________________________________________________________, --------

b. ______________________________________________________________ --------

- Pengangkatan-pengangkatan mana menurut keterangan penghadap telah diterima dan disetujui baik oleh masing-masing yang bersangkutan. ----------------------------------------

--------------------- BADAN PENGURUS ---------------------------------------------------------------

------------------------- Pasal 9. -----------------------------------------------------------------------------

1. Lembaga ini diurus dan dikemudikan oleh suatu Badan Pengurus yang diangkat oleh Badan Pendiri, yang anggotanya tergantung menurut kebutuhan, akan tetapi sekurang-kurangnya seorang Ketua, Sekretaris dan Bendahara. -----------------------------------------------

2. Apabila dianggap perlu Ketua, Sekretaris dan Bendahara, dapat mengangkat seorang atau lebih wakil-wakilnya agar lembaga dapat berjalan dengan sebaik-baiknya, hal mana akan diputuskan dalam rapat Badan Pendiri. -----------------------------------------------------------------

3. Pengangkatan dan pemberhentian perubahan susunan anggota badan pengurus ditetapkan oleh rapat Badan Pendiri. ---------------------------------------------------------------------------------

4. Masa jabatan para anggota badan pengurus adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali. ------------------------------------------------------------------------------------------------

5. Pembagian tugas dan pekerjaan diantara anggota Badan Pengurus diserahkan kepada mereka sendiri. ------------------------------------------------------------------------------------------

6. Keanggotaan badan pengurus berakhir karena hal-hal sebagai berikut : ----------------------

a. meninggal dunia, ----------------------------------------------------------------------------------------

b. mengundurkan diri, -------------------------------------------------------------------------------------

c. diberhentikan oleh suatu keputusan rapat Badan Pendiri. ----------------------------------------

d. pindah keluar negeri selama enam bulan berturut- turut lamanya. -------------------------------

e. ditaruh dibawah pengampuan (onder curatele), -----------------------------------------------------

f. tidak aktif bekerja. ---------------------------------------------------------------------------------------

7. Untuk pertama kalinya oleh para pendiri telah diangkat sebagai : -------------------------------         -------------------- BADAN PENGURUS ----------------------------------------------------------------

K e t u a --------- : Penghadap _____________________ tersebut di atas.-

Wakil Ketua ------- : _______________________________________________------------

Sekretaris  I ----- : _________________________________________________------------

Sekretaris II ----- : _________________________________________________

Bendahara  I ------ : _________________________________________________------------

Bendahara II ------ : _________________________________________________------------

Bagian Umum ------- : 1. _________________________________________________--------

--------------------------2. _________________________________________________--------

--------------------------3. _________________________________________________--------

-------------------------4. _________________________________________________--------

-------------------------5. _________________________________________________--------

-------------------------6. _________________________________________________--------

------------------------7. _________________________________________________--------

-------------------------8. _________________________________________________--------

------------------------9. _________________________________________________--------

- Pengangkatan-pengangkatan mana menurut keterangan penghadap telah diterima dan disetujui baik oleh masing-masing yang bersangkutan. -------------------------------------------

---------------- KEKUASAAN BADAN PENGURUS ----------------------------------------------

------------------------ Pasal 10. -------------------------------------------------------------------------

1. Ketua, Sekretaris dan Bendahara bersama-sama mewakili Badan Pengurus, oleh karena itu mewakili kepentingan- kepentingan lembaga ini, baik di dalam maupun di luar Pengadilan untuk dan atas nama lembaga melakukan segala tindakan pemilikan dan pengurusan, demikian dengan pembatasan-pembatasan bahwa untuk : -------------------------------------------

a. Menjaminkan kekayaan lembaga; --------------------------------------------------------------------

b. Mengikat lembaga sebagai penjamin ; dan ----------------------------------------------------------

c. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama lembaga; ----------------------------------------

- mereka harus mendapat persetujuan secara tertulis terlebih dahulu dari/atau turut ditandatanganinya surat/akta yang bersangkutan oleh Badan Pendiri. -----------------------------

2. Badan Pengurus berkewajiban untuk mentaati anggaran dasar ini dan mengatur serta mengurus segala sesuatu yang berkenaan dengan lembaga sebaik-baiknya. ----------------------

3. Badan Pengurus berhak untuk memberikan kuasa umum maupun kuasa khusus baik sebagian maupun seluruhnya kepada seorang anggotanya atau lebih atau kepada pihak lain, untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut  di atas, maka Badan Pengurus berhak untuk membuat surat kuasa umum maupun surat kuasa khusus dan setiap waktu dapat dicabut kembali. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

4. Kekuasaan Badan Pengurus berada di bawah pengawasan dan kekuasaan Badan Pendiri.

------------------ RAPAT BADAN PENGURUS ---------------------------------------------------

------------------------- Pasal 11. --------------------------------------------------------------------------

1. Rapat Badan Pengurus diadakan sekurang-kurangnya 12 (duabelas) kali dalam setahun dan/atau setiap kali jika dianggap perlu atas permintaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dari Badan Pengurus. --------------------------------------------------------------------------------------

2. Rapat Badan Pengurus dipimpin/diketuai oleh Ketua sedangkan apabila ia tidak hadir oleh Sekretaris. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

3. Rapat Badan Pengurus hanya sah jika dalam rapat itu hadir 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Badan Pengurus. --------------------------------------------------------------------------------

4. Rapat Badan Pengurus mengambil keputusan-keputusan bilamana disetujui dengan suara terbanyak mutlak, dari suara yang dikeluarkan dengan sah. ---------------

5. Rapat tahunan diadakan 1 (satu) kali dalam setahun, untuk : -------------------------------------

a. Mengesahkan laporan Badan Pengurus; ------------------------------------------------------------

b. Mengesahkan neraca, perhitungan hasil usaha dan sisa usaha; ----------------------------------

c. Menentukan susunan anggota Badan Pengurus yang baru.---------------------------------------

d. Mengesahkan program kerja tahunan berikutnya. --------------------------------------------------

6. Tiap-tiap anggota Badan Pengurus masing-masing mempunyai hak untuk memberikan satu suara dalam rapat Badan Pengurus. ---------------------------------------------------------------------

7. Dari apa yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat Badan Pengurus harus dibuat suatu risalah yang dibubuhi tanggal dan ditandatangani oleh Ketua dan sedapat mungkin oleh salah seorang anggota Badan Pengurus yang hadir. ----------------------------------------------------------

----------- PERTANGGUNGAN JAWAB DAN PEMBUKUAN -------------------------------

------------------------- Pasal 12. ---------------------------------------------------------------------------

1. Tentang kekayaan/keuangan lembaga diselenggarakan pembukuan yang sesuai dengan maksud dan tujuan dan dengan berbagai usaha yang dikerjakan oleh lembaga. -----------------

2. Tahun buku dimulai pada tanggal 1 (satu) Januari dan berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember tiap-tiap tahun, untuk pertama kalinya berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember tahun seribu sembilanratus sembilanpuluh sembilan (1999); ----------

3. Pada tiap-tiap akhir tahun buku, oleh Bendahara dilakukan penutupan buku-buku, selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) bulan yaitu pada akhir bulan Februari pada tahun berikutnya dibuat dan disiapkan neraca dan perhitungan hasil usaha dan sisa usaha yang jika telah selesai harus diletakkan di kantor lembaga selama -------------------------------------------

14 (empat belas) hari sebelum rapat tahunan Badan Pengurus diadakan untuk diketahui oleh seluruh anggota Badan Pengurus dan disahkan atau diterima oleh Badan  Pendiri Lembaga;

4. Jika neraca dan perhitungan hasil usaha serta sisa usaha tersebut diterima baik oleh Badan Pengurus tiap-tiap anggotanya harus membubuhkan tandatangannya di atas neraca dan perhitungan hasil usaha serta sisa usaha; ------------------------------------------------

5. Penerimaan baik dari neraca dan perhitungan hasil usaha serta sisa usaha tersebut oleh Badan Pengurus berarti bahwa setiap anggota Badan Pengurus telah diberi pelepasan dan pembebasan tanggung jawab untuk segala pekerjaan dan tindakan dalam jabatannya masing-masing mengenai tahun yang lalu. -----------------------------

 ------------------- S I S A - U S A H A -------------------------------------------------------------------

------------------------- Pasal 13. --------------------------------------------------------------------------

Sisa usaha dan sisa hasil usaha yang tercantum di dalam Laporan Tahunan Badan Pengurus akan dipergunakan untuk pengembangan usaha lembaga dan dibagikan menurut keputusan rapat Pleno Pendiri dan Badan Pengurus pada waktu pengesahan surat-surat yang tersebut dalam pasal 11. ---------------------------------------------------------------------------------------------

 --- ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN-PERATURAN LAIN ---

------------------------- Pasal 14. ------------------------------------------------------------------

Badan Pengurus berhak menyusun Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lainnya yang merupakan pelengkap dari Angaran Dasar ini. --------------------------------------------------

Anggaran rumah tangga dan peraturan-peraturan lainnya tersebut tidak boleh memuat peraturan-peraturan yang bertentangan dengan anggaran dasar ini. --------------------------------

--------- PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN --------------------------

------------------------ Pasal 15. --------------------------------------------------------------------------- 1. Perubahan anggaran dasar ini serta pembubarannya hanya dapat dilakukan dalam rapat badan pengurus yang disahkan oleh Badan Pendiri Lembaga yang sengaja  diadakan untuk maksud itu dengan cara yang sama seperti yang diatur dalam pasal 11. ---------------------------
2. Keputusan pembubaran lembaga hanya dapat diambil,  jika lembaga ini ternyata tidak dapat hidup langsung  atau jika kekayaan lembaga sudah tidak lagi mencukupi  atau berkurang sedemikian banyaknya, sehingga menurut pertimbangan Badan Pengurus atau Badan Pendiri lembaga tidak cukup lagi untuk mencapai maksud dan  tujuan lembaga atau jika menurut keyakinan Badan Pengurus atau Badan Pendiri Lembaga maksud dan tujuan  lembaga dapat diselenggarakan lebih sempurna dengan cara lain. ----------------------------------
3. Apabila Lembaga ini dibubarkan, setelah utang piutangnya diselesaikan, maka rapat yang memutuskan pembubarannya selanjutnya harus memutuskan pula kepada siapa atau Badan mana kekayaan dari Lembaga ini akan  diberikan. --------------------------------------------
4. Siapa atau Badan-badan yang dimaksud dalam ayat kedua pasal ini, harus mempunyai maksud dan tujuan yang sama atau hampir sama dengan maksud dan tujuan Lembaga ini. ----
--------------------- ATURAN PENUTUP -----------------------------------------------------------
------------------------ Pasal 16. ----------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang tidak atau kurang cukup diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga atau peraturan-peraturan lain yang akan ditetapkan oleh Badan Pengurus yang disahkan oleh  Badan Pendiri. ---------------------------------------------------------
------------------- DEMIKIAN AKTA INI ---------------------------------------------------------------
Dibuat dan diselesaikan di ______________., pada hari, tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut pada bagian awal  ini dengan dihadiri oleh : ------------------------------------------------
1. ___________________________________________________; dan --------------------------
2. _________________,__________________________________ ------------------ -------------
Kedua-duanya pegawai kantor notaris, bertempat tinggal di ..............., sebagai saksi-saksi. Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris, menandatanganinya. ---------
Dibuat dengan tanpa memakai renvooi. ---------------------------------------------------------------
Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna. ------------------------------------ ---
Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya. --------------------------------------------
__________________, tanggal _________________________________-------------
           
Notaris di ___________________________,


Materai Rp.6000

Untuk contoh  dokumen akte notaris KSM sendiri kalian dapat men-download langsung pada link berikut :


Jika ingin lebih jelasnya lagi kalian dapat langsung menemui kantor notaris terdekat di tempat kalian jika ingin menambahkan kalian dapat langsung berkomentar di bawah dan terima kasih telah berkunjung.
navigasiin
navigasiin navigasiin adalah portal Situs Berita Berbahasa Indonesia yang menyajikan berita terkini terpercaya sebagai petunjuk inspirasi anda

Posting Komentar untuk "Contoh : AKTA NOTARIS PENDIRIAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT"